Pranala.co.id (DPRD) – Anggota Legislatif Provinsi Gorontalo temui Konstituenya dalam reses masa siding ke 3 tahun 2019/2020. Bertempat di Kelurahan tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo. Kamis (9/7/2020).

Anggota Legislatif partai Golongan Karya itu, Temui Konostituennya di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, dala kunjungannya, Fikram AZ Salilama temui masyrakat penerima bantuan rumah layak huni (Mahyani).

Dari pantauan pranala, terdapat 2 bantuan mahyani yang belum ditempati oleh masyarakat, hal itu dikarenakan sempat tertimpa longsor.

mahyani yang longsor. Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi.

Fikram Salilama mengatakan, dari 3 bangunan mahyani, terdapat 2 yang bermasalah, Mahyani yang pertama kita tinjau, sangat bagus bangunannya, bahkan si penerima mahyani itu mengupayakan pembangunan itu ada bantuan swadaya dari masyarakat, dan hal itu juga diharapkan pemerintah, bahkan rumah tersebut sudah menggunakan lantai tehel hingga ke dapur, namun 2 diantaranya  belum bisa ditempati.

Lanjutnya,  dalam program pemerintah, memang penerima tinggal menerima kunci, tetapi bukan berarti menerima kunci dan dibiarkan begitu saja, harusnya ada pengawasan dari penerima, karena yang akan menikmati mahyani tersebut tentu mereka.

“setiap1unit mahyani itu memang dianggarkan hanya berkisar  Tiga puluh tuju juta lima ratus, namun ada masyarakat yang menginginkan rumahnya diperlebar karena tanahnya besar, jika ada permintaan seperti itu maka tentu akan mengurangi kegiatan yang lain, seperti tidak ada lagi lahan untuk jamban dan dapur. Jika hal itu selesai maka itu diributkan lagi, seolah – olah pemerintah tidak benar malaksanakan program ini.” Jelasnya.

Kondisi Mahyani Ke 2 yang belum dihuni, Akibat belum adanya dapur dan jamban.

Solusi terhadap rumah yang belum dihuni tentunya DPRD akan mengundang Dinas Perkim dan Dinas bencana alam untuk membicarakan hal tersebut, karena Pemerintah sudah menganggarkan dan sudah membangun tapi tidak ditempati.

Fikram juga menambahkan, terkait dengan penerima bantuan mahyani, sebelum didirikan bangunan, tentunya pemerintah terkait meninjau langsung lokasi tersebut, memenuhi syarat atau tidak, bahkan mereka memverifikasi data penerima, untuk mengecek layak tidaknya masyarakat menerima bantuan tersebut. Ketika layak maka pemerintah mengucurkan anggarannya.

“aspirasi dianggarkan dalam APBD ini, terdapat dua jalur yakni jalur khusus dan jalur umum, untuk jalur khusus itu, aspirasi setiap anggota DPRD, memang sering Dinas menemukan ada yang tidak layak, tetapi ada anggota –anggota  tertentu yang memaksakan kehendak. Mahyani di kelurahan tenda memang ini termasuk konstituen, dinas terkait  mengatakan lokasi ini idak layak namun dipaksakan karena ini aspirasi.” Jelasnya.

“Sejauh ini Pemerintah sudah melaksanakan sesuai dengan Petunjuk teknis (Juknis) yang ada, hanya saja sering terdesak dengan oknum – oknum tertentu, sehingga hal itu yang  melebar kemasyarakat bahawa pmerintah kerjanya begini begitu, padahal mereka sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. “ Tegasnya.

%d blogger menyukai ini: