Pranala.co.id – Perlindungan anak merupakan bagian terpenting dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya kejahatan yang ada di tengah masyarakat.

Anak terbilang masih bergantung kepada orang dewasa yang berada disekitarnya dalam melindungi mereka, serta membentuk lingkungan yang ramah terhadap dirinya.

Kasus anak sepanjang januari hingga desember 2019 tercatat jumlah kasus sebanyak 45 kasus, diantaranya 27 kasus seksual anak, 18 kasus fisik anak.

Jumlah ini meningkat lebih dari 2 kali lipat yang dikenakan sampai dengan 56 persen sesuai data dari Polres Gorontalo.

Berbagai upaya telah dilakukan guna melindungi anak, namun hal itu belum secara terpadu dan terintegrasi sehingga terbilang masih banyak anak yang memerlukan upaya pelayanan pemenuhan dan perlindungan.

Meningkatnya jumlah kasus terhadap anak seperti ini membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengangkat peranan peningkatan perlindungan anak melalui proper GCCS2P Gemilang (Gorontalo Children Society Pelopor dan Pelapor) sebagai gerakan melindungi anak bangsa di Kabupaten Gorontalo.

Menjadi sebuah komitmen bersama semua pihak, mewujudkan kabupaten layak anak dengan pemberian pelayanan pemenuhan perlindungan anak yang kredibel, akuntabel, terintegrasi dan terkoneksi secara digital dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Baik dari keadaan sekarang atau exciting performance yang masih lambat dan manual dan belum optimal menuju kearah yang ideal atau fiture performance yakni adaktif, agiles, dinamis dan berkesinambungan.

Sri Dewi Nani mengatakan, upaya perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan tupoksi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khusunya yang terkait dengan aktivitas pelayanan dan pemenuhan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang dari kondisi masa lalu.

DP2PA memberikan pemenuhan dan perlindungan anak yang belum terintegrasi menuju kondisi yang ideal dalam suatu sistem yang terintegrasi dengan stakeholder yang mempunyai tupoksi yang hampir sama dalam memberikan perlindungan pemenuhan dan perlindungan anak, dapat diakses dengan cepat oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo .

Wujudkan kota layak anak di Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani mengatakan data dari BPPS jumlah anak mencapai 52,29 persen dibandingkan dengan penduduk dewasa.

Namun untuk perhatian dan pemenuhan perlindungan anak masih belum sempurna di kabupaten gorontalo ditandai dengan setiap tahun-nya.

Jumlah masalah anak selalu meningkat, namun untuk penanganannya belum begitu sempurna dikarenakan pelayanan yang belum terintegrasi antar beberapa stakeholder.

Untuk itu GCCS2P merupakan salah satu wadah yang memberikan pelayanan terhadap pemenuhan dan perlindungan anak yang terintegrasi

Salah satu faktor yang melatar belakangi tingginya kasus terhadap anak salah satunya ialah Rendahnya kesadaran masyarakat sebagai pelopor dan pelapor mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat untuk melaporkan kasus – kasus yang berada disekitarnya.

“Minimnya anggaran terhadap pemenuhan dan perlindungan anak menjadi salah satu kegiatan kami bagaimana GCCS2P gemilang menjadi pelopor untuk menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai kota layak anak kedepan,” jelasnya.

Dokumen pendukung proper GCCS2P Gemilang dalam mewujudkan Kabupaten Gorontalo sebagai Kota Layak Anak (KLA) melalui Surat Keputusan Nomor 263/DPPPA/41/2021 tentang GCCS2P Gemilang, dan Rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak serta Komitmen bersama melalui Momerandum of Understanding Nomor 800/MoU/09/BAG.A.S/IV/2021 tentang GCCS2P Gemilang.

Sebagai bentuk melindungi anak bangsa, Sekretaris Daerah Gorontalo, Hadijah U Thayeb sangat mendukung Proper GCCS2P Gemilang sebagai bentuk inovasi gerakan melindungi anak – anak yang berada di Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Kabupaten layak anak tahun 2030.

Disamping dukungan pernyataan Sekretaris Daerah kabupaten Gorontalo, Dukungan itu juga datang dari Kapolres Gorontalo, dengan menandatangani MoU GCCS2P Gemilang dengan Pemda Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana juga mengatakan sangat mendukung proper tersebut sebagai pemenuhan dan perlindungan anak guna mewujudkan Kabupaten Gorontalo sebagai Kota Layak Anak di tahun 2030.

Sebagai komitmen jadikan kabupaten Gorontalo sebagai kota layak anak, Apresiasi terhadap proper GCCS2P juga datang dari Kepala Kejaksaan negeri Limboto.

Selaku Kajari Limboto, Armen Wijaya mengatakan, sangat mengapresiasi pemberian penghargaan children champion tahun 2021 kepada kami yang memiliki program jaksa sayang anak dan patut kami apresiasi, Kejari juga dilibaitkan dalam proper GCCS2P Gemilang.

“Semua anak adalah anak kita maka kita punya tugas dan tanggung jawab dalam melindungi mereka sebagai anak bangsa,” tandasnya.

Pewarta : Agung Nugraha

Editor : Mira

%d blogger menyukai ini: