Pranala.co.id – Menyoal dugaan pelaksanaan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, Pasangan Calon Nomor urut 2 memenuhi panggilan Bawaslu.

Nelson Pomalingo menegaskan dirinya tidak melakukan mutasi jabatan, karena pejabat bersangkutan adalah PLH dan PLT, artinya mereka memiliki jabatan dan yang bersangkutan tetap berda dalam tugasnya saat ini, hanya saja saya memeberi tugas tambahan.

“Kalau mutasi itu dipindah tugaskan, ini kan tidak, yang dilarang dalam Pasal 71 itu Mutasi Jabatan, untuk itu sudah saya klarifikasi ke Bawaslu bahwa saya tidak melakukan mutasi,” jelas Nelson, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan juga, soal pengangkatan PLH dan PLT oleh seorang bupati itu tidak memerlukan izin dari kementerian. “Pengangkatan PLH dan PLT itu tidak memerlukan izin. Yang izin itu kecuali dimutasi dan saya paham soal aturan itu,” Tegasnya..

Soal syarat waktu pelaksanaan pengangkatan PLH dan PLT lanjut Nelson, dirinya telah melakukannya sesuai aturan yang berlaku.

“Yang saya lakukan (pengangkatan PLH dan PLT) itu, yang bersangkutan sudah lewat 6 bulan. Jadi, dalam aturannya itu minimal 6 bulan. Bahkan, dengan adanya pandemi covid-19, maka itu sempat tertunda,” ungkapnya.

Saat diperiksa oleh Bawaslu, Nelson sedikitnya telah menjawab 20 pertanyaan, ia pun berterimakasih kepada Bawaslu karena dirinya yakin dan percaya akan integritas mereka.

Lebih lanjut, Nelson menyampaikan, sebagai petahana dirinya sangat memaklumi, kenapa ia sering dilaporkan, dan setiap pelaporpun selalu dibukakan pintu maaf oleh dirinya.

“Kepada masyarakat, saya tegaskan, mari kita wujudkan pilkada yang aman dan damai, jangan terbawa opini. Insya Allah dalam beberapa hari ini kita tunggu hasil dari Bawaslu,” harapnya.

“Sudah resiko sebagai petahana. Saya 5 tahun lalu enjoy dalam bekerja, sekarang sering dilaporkan. Kenapa demikian? karena saya sudah bekerja. Kalau tidak ada pekerjaan, tentu tidak akan dilaporkan,” tutup Nelson.

%d blogger menyukai ini: