Pranala.co.id, Limboto – Guna mengantisipasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak bisa diterapkan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo punya strategi tersendiri untuk berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Desa (PSBD). Kebijakan ini akan diperkuat dengan regulasi Peraturan Bupati. tujuannya agar langkah pencegahan Covid -19, semakin masif dan rakyat semakin disiplin. Kenapa dimulai dari desa? agar mudah dikontrol dan kalau desa sudah menerapkan maka pasti diikuti kecamatan hingga Kabupaten.

Hal ini disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, senin (27/04/2020), Saat disambangi awak media di rumah dinas Bupati.

Rencananya, PSBD ini akan dimulai pada bulan mei. Sehingga upaya untuk menanggulangi Covid-19 bisa optimal, dengan melakukan terobosan baru, tanpa melanggar aturan dari pusat. Kita harapkan ini berlaku mulai awal bulan Mei, apalagi kita lewat otonomi daerah diberikan kebebasan untuk melakukan terobosan dan yang penting tidak melanggar aturan dari pusat.

Pemberlakukan PSBD itu sudah memasuki tahapan pembahasan akhir, dan jika tak ada aral melintang akan segera disosialisasikan secara teleconference kepada gugus tugas ke masing-masing desa dan kecamatan. “Rencananya, PSBD akan dimulai bulan mei, sehingga komitmen pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menanggulangi virus corona ini bisa lebih optimal, dengan melakukan terobosan baru, tanpa melanggar aturan dari pusat,” Kata Nelson lagi.

Kenapa berskala desa? Kata Nelson, Pertama, Karena ujung tombak rakyat berada di desa. Kedua, mengatasinya lebih kecil. Ketiga, gugus tugas desa itu sudah mengenal orang-orang dan keempat, Desa punya sumber daya. “Desa itu punya dana desa, Sebenarnya di desa itu sudah melaksanakan PSBB, karena sudah memberlakukan jarak, dan sebagainya,tujuannya agar lebih masif, lebih disiplin, inilah tujuannya,” Tutur Nelson.

Nelson mengatakan, konsep ini sudah dikaji oleh tim startegis. Konsepnya terutama pencegahan kaitannya, misalnya pembatasan kenderaan dan penumpang. “ tidak boleh dalam berkendaraan penumpangnya lebih. Abang bentor misalnya, Cuma satu di depan, tidak boleh dua termasuk pembatasan penumpang di Mobil,” Ungkap Nelson.

Lanjut Nelson, Pembatasan perlintasan penduduk, masyarakat diwajibkan 1×24 jam melapor termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan, maksimal lima orang, jangan lebih dalam berkerumun termasuk juga kegiatan di masjid hanya lima orang saja. “Kalaupun ada sholat berjamaah, ya cukup lima orang saja, jangan lebih, termasuk penjual-penjual takjil dibatasi”, Pinta Bupati Nelson.

Bahkan Kata Nelson, rumah transit di desa, Jadi kalau ada yang datang tidak langsung masuk tapi harus transit “ Rumah transit, desa harus menggunakan sekolah-sekolah yang kosong, sehingga pencegahan ini benar-benar dari desa yang melakukan”, Tukas Nelson.

%d blogger menyukai ini: