Pranala.co.id (Limboto) – Bupati Gorontalo langsungkan rapat mengenai akan kembali dibukanya mesjid dalam melangsungkan aktifitas beribadah. Bertempat di ruang upango.

Diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika akan kembali membuka mesjid.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, syarat yang harus di penuhi masyarakat antara lain,  pertama adalah pengurus masjid harus jelas. Maksudnya adalah, bagi setiap masjid yang akan membuka kembali masjid didaerahnya, maka pengurus masjid atau takmirul masjid harus ada, jika tidak, maka masjid belum bisa dibuka.

Ia mengatakan bahwa penguruslah yang akan bertanggung jawab disetiap masjid.

“Biasanya ada masjid yang tidak ada pengurusnya. Bagaimana mengelola masjid dengan benar, jika tidak ada yang bertanggung jawab” Ungkap Nelson. Kamis (04/06/2020).

Syarat berikutnya, Kata dia, bagi masjid yang akan kembali dibuka, maka harus mempunya data nama para jama’ah tetap di masjid tersebut.

“Syarat kedua, masjid itu harus punya nama-nama jama’ah tetap. Jangan juga membangun masjid tapi tidak tau jama’ah siapa saja. Hal ini bukan berarti tidak menerima jama’ah dari luar. Jika ada jama’ah dari luar, maka haruslah melapor terlebih dahulu ke ta’mirulnya.”Kata Nelson

Syarat terakhir yang harus dipenuhi dan yang paling penting kata Nelson, masjid harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak, sirkulasi udara harus bagus.

%d blogger menyukai ini: