Pranala.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (11/11/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kajari Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh dan dihadiri oleh Wabup Tonny S. Junus, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, dan stakeholder.

Foto Istimewah

Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengatakan, bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan hasil dari 23 perkara terdiri dari 22 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.

” Barang bukti yang dimusnahkan dimulai dari narkotika jenis sabu beserta alat hisap, senjata tajam dan rokok ilegal dengan total 5.037 bungkus atau 110.000 batang rokok.” Ungkap Abvianto Syaifulloh.

Sementara itu Abvianto Syaifulloh juga menjelaskan, bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan itu dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

” Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Barang bukti yang sudah inkrah harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Foto Istimewah

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah nyata Kejari Kabupaten Gorontalo dalam mendukung program pemerintah untuk menekan tindak pidana kejahatan dan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Selain itu, kata Abvianto, pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan Polres setempat.

“kegiatan itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Pewarta: Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: