Pranala.co.id-Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menegaskan bahwa penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kab. Gorontalo Utara sesua dengan peruntukannya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kab. Gorut sempat memanfaatkan dana PEN sebesar Rp. 5,5 miliar seperti yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun dana tersebut langsung dipulihkan setelah dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah provinsi masuk ke kas daerah ini.
Pemanfaatan tersebut untuk menutupi kekurangan-kekurangan dana dalam pembiayaan belanja di akhir Tahun Anggaran 2022 yang dananya belum tersedia.
Ia perlu menjelaskan hal ini karena saat itu Pemerintah Daerah dalam kondisi akhir tahun untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang sempat tertunda.
Rinciannya menurut Bupati Thariq Modanggu untuk membiayai sekitar 12 sampai 13 jenis penganggaran.
“Ini kami lakukan namun langsung dipulihkan setelah DBH masuk,” kata dia.
Maka dalam pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2022, karena memang tidak ditemukan unsur kerugian negara pada pemanfaatan dana pinjaman tersebut.(MM)