Pranala.co.id-Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mewajibkan kepada seluruh pejabat yang disediakan rumah dinas jabatan agar menempati rumah dinas yang telah disediakan.
Hal itu ditegaskan Bupati usai melantik pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemeirntah Kab. Gorontalo Utara, Jum’at (19/8)
Menurutnya, kewajiban menempati rumah dinas jabatan merupakan salah satu point yang terdapat dalam Fakta Integritas yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat dengan Bupati Gorontalo Utara.
Ketentuan ini sangat penting, karena pemerintahan ke depan, lanjut Bypati Thariq memprioritaskan kecepatan dan ketepatan, displin dan kinerja bagi upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menekankan, jika menempati rumah rumah dinas jabatan, pejabat daerah diharapkan dapat bekerja nyaman dan fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu ujar Bupatio Thariq, agar setiap pejabat daerah hingga staf dapat bekerja bersama dalam memaksimalkan realisasi program dan kegiatan yang telah direncanakan sepanjang tahun anggaran 2022. (MM)