Pranala.co.id-Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melakukan penetapan tersangka terhadap pria berinisial ZP diduga dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo TA. 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon, SH menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000 000, (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
” untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD saudara berinisial ZP ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan tersebut yang kemudian karena tugasnya maka ZP selaku PPK menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000, (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah),” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon, SH juga mengatakan, bahwa kemudian pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV. SINAR GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp 1 210 626.000, (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
” setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.614.750, (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa pada hari ini pihak Kejari, tidak melakukan penahanan, karena pria berinisial ZP ada melakukan pengajuan sedang sakit dan memiliki riwayat jantung.
” undang-undang yang dikenakan, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Pewarta : Agung Nugraha