Pranala.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Seksi Intelejen, Harry Arfhan mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo
Kades Prima OK alias Oin merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harry. Rabu, (15/01/2025).
Sementara itu Harry juga menjelaskan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
“Ini kan sudah di daftarkan pengadilan. Saat ini kami sementara fokus menyusun poin-poin terkait memori banding,” jelasnya.
Harry juga menambahkan, bahwa saat mendaftarkan hal tersebut ke pengadilan, Jaksa Penuntut umum didampingi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Ya, tadi kami bersama-sama dengan pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo di pengadilan saat mendaftarkan perkara tersebut,” pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Pewarta: Agung Nugraha