Pranala.co.id-Ketua Musisi Seniman Gorontalo (MSG) Provinsi Gorontalo Haris S. Tome jadi Pemateri tentang penguatan Hak Cipta dan royalty Musisi Seniman Gorontalo, tepatnya Kantor Kemenkum Ham Provinsi Gorontalo, kamis (9/10/2025).
Haris S. Tome menjelaskan, bahwa ada lima tahapan yaitu, yang pertama tentang pemahaman Hak Cipta, yang kedua tentang royalty yang belum Transparansi, yang ketiga lemahnya penanganan hukum terhadap pelanggaran hak Cipta, yang ke empat belum optimalnya kebijakan Daerah, dan yang ke lima tantangan di era Digital.
” sudah banyak pencipta karya, mulai dari Musisi, Seniman, Penulis, Desainer, belum memahami apa itu tentang hak cipta, bagaimana mendaftarkan karya mereka ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk termasuk hak ekonomi dan yang melekat kepada karya mereka,” jelasnya.

Foto Istimewah
Sementara itu Haris S. Tome juga menerangkan, bahwa meskipun sudah ada Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN), masih banyak Seniman menilai, Distribusi Royalty masih belum merata dan transparan. Mulai dari, pemutaran musik, Radio, Digital, di tempat umum belum berintegrasi sepenuhnya.
” sebagaimana juga, sebagian besar dinikmati oleh Pencipta besar, sementara itu Musisi serta Seniman yang ada di Daerah belum tersentuh,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Penguatan Hak Cipta serta Royalty ini bukan hanya persoalan hukum, akan tetapi harus memperdayakan ekonomi kreatif yang ada di Daerah.
” tentunya, dibutuhkan sinergi antara Pemerintah, Seniman, Masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Pewarta: Agung Nugraha
