Pranala.co.id – Bertempat di simpang lima telaga, Aksi Tolak Omnibuslaw Undang – undang Cipta Kerja di Gorontalo berujung ricuh antara massa aksi dan aparat pengamanan, Gas air mata hingga water canon diluncurkan pihak kepolisian guna membubarkan massa aksi.
Dari aksi tersebut beberapa diantaranya diamankan pihak kepolisian ke Mapolda Gorontalo, termasuk ke dua wartawan yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan. Kedua wartawan tersebut terinformasi mendapat intimidasi dari pihak pengamanan termasuk karya – karya jurnalistiknya diminta untuk dihapus.
Mahmud Marhabah Selaku Sekretaris Jendral Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan, menyoal intimidasi atau penahanan wartawan oleh pihak Kepolisian saat melakukan liputan tidak dibenarkan oleh UU no.40 tentang Pers.
“Kami mengecam akan hal itu.” Tuturnya. (12/10/2020)
Lanjut Mahmud, Terkait dengan intimidasi yang dilakukan kepada wartawan apalagi sampai meminta untuk menghapus hasil karya jurnalistik baik dalam bentuk gambar, suara maupun tulisan adalah hal yang melanggar UU dan wajib ditentang.
“Jika itu terbukti ada dan merugikan tugas wartawan, maka pihak yang melakukan hal itu wajib diproses hukum.” Terang Sekjend JMSI.
Kepada Wartawan, Mahmud Marhabah juga mengimbau, saat menjalankan peliputan, wajib menggunakan identitas yang jelas baik di tempat tertutup atau di tempat terbuka. Identitas sangat penting agar dapat membedakan mana wartawan dan mana demonstran.
Mahmud juga mengatakan, Wartawan wajib menjaga jarak dan tidak berada dalam kerumunan para pendemo saat melakukan liputan dan hendaknya lebih memperhatikan keselamatan dirinya sendiri dari pada tugas jurnalistik yang diembannya. Artinya wartawan harus pintar – pintar menempatkan posisinya saat berada dilapangan, sehingga tidak menjadi korban dari suatu kondisi yang membahayakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K., mengatakan, Ke dua wartawan yang diamankan petugas saat melakukan peliputan demo, keduanya tidak menggunakan atribut wartawan secara jelas.
“Mereka kita amankan untuk diambil keterangan, setelah terbukti tidak terlibat tindak pidana Unras anarkis langsung kita lepaskan.” Jelas Kabid Humas Polda Gorontalo
Lanjutnya, untuk tidak terjadi kesalahpahaman, tentunya kedepan para wartawan yang sedang melakukan peliputan agar menggunakan identitas yang jelas dan bisa berlindung di belakang pasukan polisi, dan tentunya polri akan melindungi, karena kejadian unjuk rasa seperti tadi sangat membahayakan teman – teman wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Wahyu juga menegaskan, pihaknya tidak ada niatan untuk mengintimidasi teman – teman wartawan dan pihaknya meminta maaf atas kesalahpahaman ini.
“Kami berharap kepada wartawan saat melakukan peliputan berupa unras seperti tadi, tentunya lebih memperhatikan alat pelindung diri seperti helm dan silahkan untuk berlindung di tempat yang aman.” Tutupnya.