Pranala.co.id-Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menetapkan bahwa Zakat Fitrah dan Infak totalnya Rp. 45.000,-(Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kabag Kesra Kabupaten Gorontalo Ramly Dj. Talalu mengatakan, bahwa untuk Zakat Fitrah 1445 Hijiriah tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, bersama seluruh unsur termasuk Majelis Ulama Indonesia, Baznas, Kemenag, termasuk OPD terkait.

” telah melakukan rapat, dalam rangka penetapan Zakat Fitrah, untuk tahun ini, berdasarkan rapat yang telah di tetapkan, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Kabag Kesra Kabupaten Gorontalo Ramly Dj. Talalu saat di wawancarai awak media, rabu (20/3/2024).

Foto istimewah

Ia juga menegaskan, bahwa telah memutuskan Zakat Fitrah 1445 Hijiriah pada tahun 2024, berjumlah Rp. 40.000,-(Empat Puluh Ribu Rupiah), ditambah dengan Infak Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah), sehingga menjadi total keseluruhan berjumlah Rp. 45.000,-(Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

” untuk terkait pengumpulannya, dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat, di tingkat Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Pewarta : Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: