Pranala.co.id-Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Zakat,Infak dan Sedekah bagi kemaslahatan Umat, Pemerintah Kab. Gorontalo Utara mengambil kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Zakat Infak dan Sedekah.

Terkait keberadaan Perbub ini, Pemerintah Kab. Gorontalo Utara mulai mensosialisasikanya di tengah masyarakat

Hal itu terungkap pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorut, Jumat (22/9).

Pada kegiatan ini Bupati Thariq Modanggu menjelaskan, keberaaan Perbup ini dinilai penting karena terkait dengan pengaturan zakat infak dan sedekah yang disalurkan oleh umat untuk kemaslahatan umat itu sendiri

Menurutnya, elemen zakat dan infak merupakan bagian terpenting dari ajaran Islam yang sangat relevan dengan program pemerintah daerah, teritama dalam program pengentasan kemiskinan.

Turut Hadir pada kegiatan ini diantaranya Kakanmenag Kab.Gorontalo Utara, Sekretaris Daerah Gorut Suleman Lakoro, Asisten I Kab. Gorut Abd. Wahab Paudi, Pimpinan BAZNAS Kab. Gorut, Unsur Forkopimda Kab. Gorut, Pimpinan OPD Kab. Gorut serta perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat Kab. Gorut.(MM)

%d blogger menyukai ini: