Pranala.co.id-Semenjak awal bupan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, yakni Rp. 30 Ribu per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah tersebut merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kementerian Agama Kab. Gorut, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di daerah ini yang dilaksanakan pada 20 Maret 2023.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Utara tentang besaran Zakat Fitrah yang penting untuk disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Menurut informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Dinas Kominfo Kabupaten Gorut menyebutkan, besaran Zakat Firtrah sebesar Rp. 30 Ribu per jiwa tersebut, dihitung berdasarkan nilai konversi harga beras yang berlaku di Kabupaten Gorontalo. Dari hasil pantauan yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo sampai dengan 19 Maret 2023, harga beras di wilayah ini sebesar Rp. 12 Ribu per kilogram.
Dikonfirmasi mengenai besaran zakat yang disepakati bersama ini, Bupati Thariq Modanggu mengharapkan agar setiap ummat Islam di Gorontalo Utara dapat menunaikan Zakat Fitrah sesuai besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah karena sudah melalui proses perhitungan yang matang yang melibatkan seluruh elemen terkait di daerah ini. (MM)