Pranala.co.id– Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, Pagar Butar butar mengungkapkan, bahwa Narapidana di Provinsi Gorontalo mendapatkan Remisi kemerdekaan

Sebanyak 701 orang narapidana (Napi) mendapat remisi hari kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, total jumlah napi yang mendapat remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan ada sebanyak 683 orang.

“18 sisanya mendapat remisi umum dua atau bebas,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Gorontalo, Pagar Butar butar, saat diwawancarai awak media, sabtu (17/08/24).

Foto Humas Kominfo Kabupaten Gorontalo Irfan Muhamad

 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Gorontalo itu juga menjelaskan, bahwa rincian Napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 374 orang. Di Lapas kelas IIB Boalemo sebanyak 105 orang, di Lapas Kelas IIB Pohuwato sebanyak 152 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 42 orang dan 10 orang di LPKA Kelas II Gorontalo.

“Untuk rincian penerima remisi bebas yakni 10 orang di Lapas Kelas IIA gorontalo, 2 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 5 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan 1 orang di Lapas Perempuan Gorontalo,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa momentum ini sekaligus menjadi syukur bagi para narapidana yang tentunya sudah bebas dan juga ada yang dikurangi.

“kita berharap, ketika Narapidana ini ketika pulang ke masyarakat, mereka bisa membaur lagi dengan masyarakat, kami juga meminta kepada masyarakat agar bisa memberikan lagi kepercayaan kepada mereka, agar mereka yang sudah bebas ini bisa bangkit kembali rasa kepercayaan mereka,”pungkasnya.

Pewarta: Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: