Pranala.co.id-Rapat Koordinasi (Rakor) akhir tahu tim terpadu fasilitasi penyelesaian masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi eks transmigrasi Desa Cempaka Putih Kec. Tolinggula, menghasilkan beberapa point’ penting yang menjadi solusi penyelesaiannya.

Rakor yang berlangsung di ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (14/12/2) itu, selain dihadiri Bupati Thariq Modanggu, juga turut dihadiri Anggota DPRD Kab. Gorut Matran Lasunte serta unsur Dinas terkait.

Pada kesempatan itu, Bupati Thariq Modanggu meminta Asisten Pemerintahan dan Kesra bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Dinas Perumahan dan Pemukiman serta bagian hukum untuk membahas secara bersama rencana pengumuman ke publik.

Pengumuman tersebut urai Bupati Thariq dapat ditempuh melalui media sosial atau pemerintah kecamatan yang akan dibahas tersendiri di internal pemerintahan.

Menurutnya, upaya untuk mengumumkan persoalan ini ke publik sebagai bentuk antisipasi terhadap kekhawatiran akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Makanya perlu diumumkan, tapi tetap diberi batasan supaya orang tidak menafsirkan atau memanfaatkan ini untuk kepentingan tertentu, karena memang ada peluang seperti ini” jelasnya.

Rencana untuk mengumumkan persoalan ini ke publik, juga bagian dari upaya tindak lanjut harapan pihak legislatif seperti yang disampaikan Anggota DPRD Gorut Matran Lasunte.

Menurut Matran, penyelesaian persoalan SHM itu merupakan aspirasi yang digaungkan oleh warga masyarakat di Cempaka Putih.

Matran mengkhawatirkan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang juga menjadi bagian dalam kawasan transmigrasi itu dan sertifikat yang saat ini tidak ada jejaknya lagi itu, ternyata ada di tangan-tangan masyarakat yang di luar dari Cempaka Putih.

“Bagaimana agar pesan ini bisa sampai kepada mereka, bahwa pemerintah daerah sudah menghapus status transmigrasi dan sekarang sedang memperjuangkan kepastian hukum terhadap masyarakat yang saat ini sudah menempati lahan tersebut”jelasnya.

Masih menurut Matran, terbersit informasi ada satu, dua sertifikat yang oleh transmigran lama sudah dijual bahkan digadaikan, bahkan bisa jadi jaminan di Bank atau mungkin ditingkatan koperasi-koperasi.(MM)

%d blogger menyukai ini: