Pranala.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran bakal calon bupati melalui jalur perseorangan atau independen sejak 5–12 Mei 2024.  Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, KPU belum menerima satu pun pendaftar melalui jalur non-parpol tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain kepada awak media usai Rapat Forkopimda bersama Pemerintah Daerah, Senin (13/5/2024).

“Tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu 12 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu juga menjelaskan, bahwa dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPU membuka dua jalur calon kepala daerah yang ingin ikut Pemilukada. Yakni jalur independen dan melalui jalur dukungan partai politik.

“KPU juga telah menyebarkan informasi jumlah dukungan termasuk jadwal penyerahan dokumen syarat calon perseorangan lewat media sosial dan website KPU Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

“kemudian, calon yang maju lewat jalur independen wajib menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU,” katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa calon bupati yang maju melalui jalur non-parpol dipersyaratkan minimal memiliki 25.552 dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah dukungan itu harus tersebar di 10 wilayah kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

“Kami pastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Pewarta : Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: