Pranala.co.id-Satreskrim Polres Gorontalo amankan 1 (orang) Pria berinisial A P alias ANDI, di duga mencabuli anak dibawah umur berinisial W, senin (26/2/2024).
Saat diwawancarai awak media IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K ( Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo ) mengatakan, bahwa menerima Laporan Polisi Model Nomor: LP/B/133/V/2023/SPKT/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, Tanggal 22 Mei 2023, dan sebagai pelapor FATMA RAHMAN (orang tua korban).
” Kejadian pertama kali terjadi pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi pada tahun 2021 sekitar jam 01:00 wita di Kec. Pulubala Kab. Gorontalo sampai dengan kejadian terahir pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada bulan mei tahun 2023 sekitar jam 01:00 Wita,” ungkap IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K.
Sementara itu IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K juga menjelaskan, bahwa tersangka ini pria berinisial A P alias ANDI, Umur 39 tahun, Lahir Di Pulubala tanggal 01 bulan Juli tahun 1984, Pendidikan terakhir SD (Kelas 2), Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Suku Gorontalo, Kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki, Alamat Kec. Pulubala Kab. Gorontalo.
” pada saat di mintai keterangan korban berinisial W sudah tidak ingat lagi yakni pada tahun 2021 ketika masi duduk di kelas VII (Tujuh) SMP. Dimana saat itu sekitar jam 22.00 wita korban berinisial W ini sedang tidur diruangan tamu bersama dengan adik-adkinya yang masi berumur 06 (enam) tahun dan kedua orang tuanya, sedang tidur di dalam kamarnya,” jelas IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K.
Semetara itu IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K.juga menerangkan, bahwa kemudian kurang lebih sudah sekitar jam 01.00 wita tiba-tiba korban inisial W ini merasakan sakit seperti ada barang atau benda yang masuk kedalam kemaluannya dan posisi celananya sudah di lucuti hingga lutut.
” setelah itu korban inisial W ini terbangun dan melihat Tersangkan A P yang merupakan ayah kandungnya sudah jongkok di sampingnya, kemudian korban inisial W kaget takut dan hanya bisa terdiam saja,” terang IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K.
Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo juga menambahkan, bahwa kemudian korban berinisial W sudah terbangun Tersangka berinisial A P langsung pergi meninggalkan korban berinisial W keesokan harinya korban inisial W ini melihat celananya sudah dalam keadaan basah seperti ada sperma yang mengena di bagian celananya.
” bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan seksual terhadap anak “Persetubuhan”, dimana tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur (14 tahun) berdasarkan Surat Akta Kelahiran no.750-LT-29082017-0060 Capil Kab. Gorontalo,” kata IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K.
IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K ( Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo ) juga mengatakan, bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar Pukul 15:45 Wita. Tersangka ditangkap pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan seksual terhadap anak “Persetubuhan” untuk selanjutnya dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
” Pasal 81 avat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo passal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 81 avat (1) Undang-undang Ri Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo passal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 65 Avat (1) KUHPidana,” jelas IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K ( Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo )
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”pungkas IPDA RIAN SUKMA WIBAWA S.Tr.K ( Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo ).
Pewarta : Agung Nugraha
