Pranala.co.id – Direktur PT Putri Sinar Buana (PSB) Arfan Igirisa, di tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015.

Perlu di ketahui sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka (debitur) lainnya yakni Moh Djamal Mooduto pemilik UD Agro Pratama dengan pinjaman sebesar Rp4.000.000.000, dan Suleman Musdjama selaku pemilik UD Fuiji dengan pinjaman sebesar Rp5.000.000.000.

Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo, Armen saat di temui awak media Gedung Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (26/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya mengatakan, Arfan Igirisa ditetapkan tersangka karena adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana pemberian kredit yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Pinjaman tersangka sebesar Rp14.300.000.000, namun tidak sesuai mekanisme yang ada di Bank SulutGo,” ungkapnya.

Armen Wijaya juga menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan angka sebesar Rp14.212.153.033.

“Perbuatan tersangka yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tercantum hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

“Untuk tersangka baru ini sama seperti tersangka lain ditahan dalam Rutan Polres Gorontalo selama 20 hari sembari menunggu proses sidang di pengadilan,” terang Armen.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di tempat yang sama, kuasa hukum tersangka, Riki Moninca, menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar konferensi pers.

“Untuk teman-teman media nanti kami undang dalam konferensi pers. Kami dari kuasa hukum dari klien (Arfan Igirisa), mohon kerjasamanya,” pungkasnya.

Editor : Mira

Pewarta : Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: