Pranala.co.id-Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo menetapkan dua orang tersangka dengan diduga membawa satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Gorontalo IPTU Sucipto Amboy.SH mengatakan, bahwa Konferensi Pers pada hari ini adalah berdasarkan Nomor Polisi LPA11VII2023, Satnarkoba Polres Gorontalo pada hari minggu (30/7/2023) pukul 03.10 Wita.

” anggota Tim Reserse Narkoba Polres Gorontalo melakukan pengungkapan, terkait peredaran Narkotika jenis Sabu, tepatnya di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo,” ungkap IPTU, Sucipto Amboy.SH saat di wawancarai awak media, kamis (14/9/2023).

Sementara itu IPTU Sucipto Amboy.SH menjelaskan, bahwa pada saat melakukan pengungkapan, Tim Reserse Narkoba Polres Gorontalo mengamankan dua orang yaitu Saudara yang berinisial MF dan NA.

” keduanya warga Desa Cilancang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, terhadap dua pelaku kita mengamankan, barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu, Berat kurang lebih 1 gram, alat hisap berupa boong, dan satu buah korek api,” jelas IPTU Sucipto Amboy.SH

Kasat Res Narkoba Polres Gorontalo juga menegaskan, bahwa terjerat dengan Pasal 112 junto 127, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 8.000.000.000.

” kedua tersangka ini mengaku adalah pendatang, yang sehari-harinya beraktifitas sebagai, sales LPG, dan sering membawa Regulator LPJ, di Kabupaten Gorontalo,” kata Kasat Res Narkoba Polres Gorontalo

IPTU Sucipto Amboy.SH juga menambahkan, bahwa kedua tersangka ini juga mengaku sudah dua bulan berada di Kabupaten Gorontalo untuk memasarkan Regulator LPG, dan keduanya pemakai.

” saat ini kedua tersangka, kita lakukan penahanan, di rutan, Polres Gorontalo, selama 20 hari ke depan, sementara dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Gorontalo,” pungkasnya.

Pewarta : Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: