Pranala.co.id-Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Kadim Masaong mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat terhadap dosen Hukum, Sitti Magfirah Makmur yang melakukan podcast terhadap salah satu mahasiswa yakni Hindun Pomalango.

Rektor UMGO mengatakan, bahwa pihak Kampus menilai dugaan perbuatan salah satu dosen Sitti Magfirah Makmur telah mencoreng nama baik Kampus UMGO.

“oleh karena itu kami memberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap prodi ilmu hukum mulai hari ini Selasa 21 Oktober 2025,” tegas Rektor UMGO Kadim Masaong saat melakukan Konferensi Pers, selasa (21/10/2025). Di aula Indor David Bobihoe.

Rektor UMGO menegaskan, bahwa pihaknya juga memberhentikan semua fasilitas s3 yang diperolehnya terutama beasiswa perserikatan Muhammadiyah karena bukan lagi dosen di UMGO.

“Jika yang bersangkutan tetap mengambil S3 di universitas Muhammadiyah Malaysia maka tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” ujarnya.

Selain itu juga pihak Kampus juga meminta Magfirah mengembalikan semua bantuan paling lambat 1 bulan setelah dipecat.

Sementara itu juga Rektor UMGO juga menghimbau, kepada semua pihak baik dosen maupun mahasiswa apabila memberikan informasi yang tidak proporsional ke ibu Magfirah dan mendukung tindakannya.

“maka rektor menugaskan wakil rektor 2 melaporkan pada Rektor hasil itu dan bagi yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai tindakan,” ujarnya.

Disamping itu juga mahasiswa atas nama Hindun, kampus telah memberikan teguran keras tertulis karena membuat podcast serta membuka rapat komite etik yang dinilai tidak pantas.

“Apabila terguran ini tidak diindahkan maka kami memberikan Sanksi skorsing 6 bulan atau 1 semester,” pungkasnya.

Pewarta: Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: