Pranala.co.id-Setelah bekerja selama 6 bulan, sejak dibentuk melalui Rapat Paripurna tanggal 28 April 2025, kerja PANSUS Pertambangan sangat memuakkan.
Ketika kita membaca Rekomendasi PANSUS, kita percaya bahwa para anggota PANSUS cukup objektif dan profesional, namun saat kita mencermatinya, ternyata Rekomendasi tersebut terkesan manipulatif.
Bagaimana mungkin Rekomendasi PANSUS yang telah menghabiskan anggaran negara dalam proses penyelidikannya, tidak melampirkan dasar pertimbangan atau latar belakang sebagai dasar lahirnya Rekomendasi. Lalu apa yang diselidiki PANSUS..?
DPRD Provinsi Gorontalo mengirimkan Rekomendasi PANSUS Pertambangan kepada Gubernur Gorontalo, yang ditembuskan ke beberapa pejabat dan instansi Pemerintah. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin, disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Idrus MT Mopili, tanggal 9 Desember 2025.
Adapun poin poin dalam Rekomendasi kepada Gubernur misalnya angka ” 1 ” huruf :
a. “mengawasi pemilik IUP untuk tidak melakukan monopoli,” tidak dijelaskan apa kepanjangan dari IUP.
b. “mewajibkan Pemilik IUP bekersama dengan UMKM” tidak dijelaskan apa itu UMKM dan mengapa harus bekerjasama dengan pemilik IUP.
c. “mengingatkan pemilik IUP membatasi pekerja dari luar daerah jika tenaga kerja lokal tersedia” tidak dijelaskan apa maksud dari memiliki IUP dengan tenaga kerja lokal.
d. “memerintahkan PT.PETS membayar Tali Asih” tidak dijelaskan apa itu PT.PETS, dan apa itu Tali Asih, serta apa keterkaitannya dengan lahan masyarakat.
e. ” Memerintahkan PT. Pani Bersama Tambang membayar ganti rugi,” tidak dijelaskan dilokasi mana, lahan siapa, kenapa menggunakan istilah ganti rugi, sementara PT.PETS menggunakan istilah Tali Asih.
Ketua Advokasi LPLH Provinsi Gorontalo Irfan Slamet Bano, SH mengatakan, bahwa Perintah kepada Bupati Pohuwato dalam Rekomendasi pada angka “1” huruf “q” sangat kabur, “hilangnya 51% kepemilikan bagian modal perusahaan/saham KUD Dharma Tani di PETS ” tidak dijelaskan bagian modal dari apa.
“Tidak mungkin Rekomendasi ini dapat dilaksanakan oleh pihak yang dituju seperti Gubernur dan Bupati, sedangkan mereka tidak membaca dasar pertimbangan PANSUS,” ungkapnya.
Sementara itu Irfan Slamet Bano, SH
Juga menegaskan, bahwa yang seharusnya menjadi satu kesatuan dengan Rekomendasi.
” Untuk apa surat pengantar yang ditandatangani oleh ketua DPRD dan Rekomendasi yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD kalau tidak menyampaikan hasil penyelidikan, yang menjadi dasar pertimbangan lahirnya Rekomendasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa sangat disayangkan waktu, anggaran dan tenaga yang dihabiskan untuk PANSUS tidak sepadan dengan Kualitas Produk yang dihasilkannya.
” Kita perlu mendesak DPRD supaya melaksanakan Rapat Paripurna untuk memperbaiki Rekomendasi PANSUS,” pungkasnya.
