Pranala.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo pembukaan kotak suara, ini sesuai dalil gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi, sebagai alat bukti jawaban termohon, jum’at (29/1/2020)

Plt Ketua KPU Rasid Patamani mengatakan, pembukaan kotak suara pada hari sesuai dalil gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi pasangan calon yang menggugat.

“Kita menyiapkan alat bukti, yang kita akan sampaikan pada tanggal 3 Februari 2021 nanti, sebagai jawaban termohon, termasuk alat bukti yang Formulir C hasil KWK yang tadi kita sudah melakukan pemotretan kemudian, kita akan cetak dan itu yang kita akan sampaikan di MK nanti,” ungkapnya.

Lanjut kata ketua Plt KPU Kab. Gorontalo, jumlah kotak suara yang di bongkar 31 kotak suara dari, beberapa kecamatan yaitu, Kecamatan Limboto, Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Limboto Barat, Kecamatan Telaga Jaya, Kecamatan Tabongo, Kecamatan Pulubala, Kecamatan Boliyohuto, Kecamatan Mootilango, Kecamatan Tibawa, dan Kecamatan Tilango.

Rinciannya Kecamatan Limboto
1.Kel. Hunggalua TPS 6, TPS 8, TPS 9, dan TPS 10.
2. Kel. Hutuo, TPS 1, TPS 7
3. Kel. Kayu Bulan TPS 1,TPS 7
4. Kel. Tenilo TPS 1, TPS 3.

Rincian Kecamatan Telaga
1. Kel. Dulamayo Selatan TPS 1.

Rincian Kecamata Telaga Biru
1. Desa Tuladenggi TPS 2, TPS 3.
2. Desa Tonala TPS 2,
3. Desa Timuato TPS 2.
4. Desa Modelidu TPS 2.

Rincian Kecamatan Limboto Barat
1. Desa Pone TPS 2.

Tincian Kecamatan Telaga Jaya
1. Desa Luwoo TPS 2.

Rincian Kecamatan Tabongo
1. Desa Ilomangga TPS 1, TPS 4.
2. Desa Mootinelo TPS 2.
3. Desa Tabongo Barat TPS 1.
4. Desa Moahudu TPS 2.
5. Desa Limehi Timur TPS 5.

Rincian Kecamatan Pulubala
1. Desa Ayumolingo TPS 2.

Rincian Kecamatan Boliohuto
1. Desa Bandung Rejo TPS 3.

Rincian Kecamatan Mootilango
1. Desa Helumo TPS 3.

Rincian Kecamatan Tibawa
1. Desa Iloponu TPS 3.
2. Molowahu TPS 3.

Rincian Kecamatan Tilango
1. Desa Dulomo TPS 2.
2. Desa Tabumela TPS 2.

Plt, Ketua KPU Rasit Patamani menambahkan, pembukaan kotak suara ini, bukan tentang pemilih ganda, akan tetapi, tentang Dalil Gugatan Pasangan Calon yang di mohonkan ke MK.

“Maka bagi kita dari KPU, siapa yang mendalilkan maka dia yang akan membuktikan, kita hanya sekedar menjawab apa yang mereka Dalilkan, dan kita akan buktikan di MK,” ujarnya.

Plt Ketua KPU Rasid Patamani menjelaskan, pertama kita terdapat di PKPU No. 19 Tahun 2020 pasal 71, yang kedua surat Edaran KPU RI No. 1232/PY.02.1_SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 prihal persiapan menghadapi perkara permohonan pengajuan hasil perselisian hasil pemilihan serentak tahun 2020, dan kemudian surat ke dua dari KPU RI tanggal 7 Januari 2021 No. 12/PY.02.1_SD/03/KPU/I/2021 perihal, pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisiahan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pewarta : Agung Nugraha.

%d blogger menyukai ini: