Pranala.co.id-Tersangka pelaku pemerkosaan salah seorang siswi di Gorontalo Utara, ER alias Ebit Robot kini sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gorontalo Utara.

Kuasa hukum korban dari Rumah Bantuan Hukum Keadilan Rakyat (RBH KARYA), Mohamad Rivki Mohi kepada awak media ini menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Gorontalo Utara tertanggal 27 Desember 2023, tersangka sudah ditetapkan masuk dalam DPO sejak tanggal 8 Desember 2023.

Dijelaskannya, selaku kuasa hukum korban, Mohamad Rivki Mohi merasa prihatin karena hingga saat ini, tersangka ER alias Ebit belum berhasil ditemukan.

Menurut informasi yang berkembang, sulitnya penangkapan terhadap tersangka, karena diduga ada pihak-pihak yang ditengarai “oknum pejabat” yang terduga kuat mencoba melindungi serta mendukung upaya pelarian tersangka, bahkan mencoba menghalang-halangi proses penyidikan.

Untuk itu, Mohamad Rivki Mohi beserta tim pengacara lainnya akan mencoba menelusuri kebenaran informasi yang santer beredar di masyarakat tersebut.

Jika didapati benar, maka pihak kuasa hukum korban tidak akan segan-segan melaporkan oknum tersebut ke pihak Kepolisian.

“Tentu kami akan segera menelusuri siapa oknum yang berada di belakang pelarian tersangka tersebut. Apabila hal itu benar, maka kami tidak akan segan-segan melaporkan oknum itu ke pihak Kepolisian Gorontalo Utara.

Mohamad Rivki Mohi menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian dalam menegakkan hukum dan menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pihak Kepolisian menemukan tempat persembunyian tersangka.

Selain itu, dalam konteks pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, RBH Karya Gorontalo Utara, menekankan pentingnya kerjasama antara pihak Kepolisian dan masyarakat guna memastikan, bahwa proses hukum terhadap kasus ini berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugas mereka.

Mohamad Rivki Mohi menegaskan, RBH Karya Gorontalo Utara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika.

“Keberlanjutan penyelidikan ini menjadi fokus kami untuk memastikan keadilan bagi korban” tegasnya (MM)

%d blogger menyukai ini: