Pranala.co.id-Tenaga Kontrak di lingkungan Kabupaten Gorontalo tidak jadi di rumahkan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjelaskan, bahwa dua pertama mereka bisa masuk PPPK, dan adanya aturan baru dari Pemerintah Pusat.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan bahwa, untuk tenaga kontrak ada edaran baru dari Mempan RB, oleh karena itu ditunda untuk penghentian kepada mereka, memang di Kabupaten Gorontalo sudah menyatakan akan merumahkan mereka, tapi tidak dilakukan sepenuhnya, akan tetapi di Daerah lain tidak mengatakan dirumahkan, tapi dirumahkan sepenuhnya.

” itu menunjukan, bahwa sistem pengelolaan kita baik,” kata Nelson Pomalingo saat di wawancarai awak media, selasa (1/8/2023).

Sementara itu Bupati dua periode itu menjelaskan, bahwa ada dua alasan untuk Tenaga Kontak tidak di rumahkan, yang pertama mereka bisa masuk dalam PPK, mereka masuk tidak di hentikan lagi.

” yang kedua pemerintah pusat memberikan perubahan aturan, sebenarnya ini cara saya untuk mengantisipasi, Problem, ketika kita memberikan penundaan sedikit, aturan baru keluar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dana keuangan juga masih ada, apalagi PAD di Kabupaten Gorontalo terus meningkat.

” tentunya ajuan anggaran untuk tenaga kontrak, tetap kita siapkan, karena mereka selama ini mereka sudah bekerja,” pungkasnya.

Aturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apa bila memenuhi persharatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan peraturan pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengharapkan kepada seluruh PPK, instansi pusat dan instansi daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga Non-ASN dalam basis data BKN.

B. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga Non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi, pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN selama ini.

C. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non-ASN lainnya.

Pewarta : Agung Nugraha

%d blogger menyukai ini: